Sidang Terbuka S3 FISIP UNAIR Soroti Eksploitasi dan Hak Pendidikan Anak di Era Kapitalisme Digital
SURABAYA — Fenomena eksploitasi anak dalam industri konten kreatif di media sosial mendapatkan sorotan tajam dalam Sidang Terbuka Ujian Disertasi Program Studi S3 Ilmu Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, isu mengenai dampak kapitalisasi ekonomi terhadap masa depan dan hak pendidikan anak dikupas tuntas sebagai sebuah ancaman serius di era digital.
Penguji eksternal dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Muhammad Turhan Yani, M.A., menegaskan bahwa kehadiran anak-anak sebagai influencer di media sosial sering kali tanpa disadari telah menjerumuskan mereka ke dalam praktik eksploitasi ekonomi. Dari perspektif pendidikan, Prof. Turhan mengingatkan bahwa hak-hak anak atas masa tumbuh kembang yang wajar harus menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa jangan sampai obsesi untuk mengejar keuntungan ekonomi dan kesibukan sebagai konten kreator justru mengorbankan masa depan pendidikan anak itu sendiri.
Menanggapi fenomena tersebut, promovenda Niswatin Nurul Hidayati memaparkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul "Attention Economy dan Hiper Komodifikasi: Analisis Kritis Praktek Kerja Influencer Anak di Era Kapitalisme Digital." Dalam paparan ilmiahnya, Niswatin menyoroti bagaimana mekanisme ekonomi perhatian dan hiper-komodifikasi telah menjadikan anak-anak sebagai komoditas yang dieksploitasi demi keuntungan materi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Niswatin merekomendasikan adanya reformulasi kebijakan yang lebih komprehensif terkait perlindungan anak. Ia menekankan perlunya pengaturan tanggung jawab yang jelas dan mengikat antara pihak keluarga, pemilik brand, hingga platform media sosial itu sendiri. Lebih jauh, ia menyerukan adanya pergeseran paradigma dalam sistem perlindungan anak, yakni beralih dari model parent-centric protection yang selama ini mengedepankan kontrol orang tua, menuju child-centric protection yang benar-benar menempatkan kepentingan serta hak asasi anak sebagai pusat perlindungan.
Sidang disertasi yang berjalan khidmat tersebut turut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga pemangku kepentingan terkait. Di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Rahma Sugihartati, M.Si. serta ko-promotor Titik Puji Rahayu, M.Comms, Ph.D., promovenda berhasil mempertahankan argumen-argumen kritisnya dengan sangat baik di hadapan dewan penguji. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembaruan kebijakan negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif kapitalisme digital yang semakin masif.